Beranda Berita Ramadhan Giving Series 2026: Wakaf sebagai Instrumen Pembangunan dan Keberlanjutan Umat

Ramadhan Giving Series 2026: Wakaf sebagai Instrumen Pembangunan dan Keberlanjutan Umat

10

Jakarta, 11 Maret 2026 – Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali menggelar program Ramadhan Giving Series 2026 sebagai bagian dari rangkaian kegiatan edukasi filantropi Islam selama bulan suci Ramadan. Pada pertemuan terakhir yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom, Rabu (11/3/2026), kajian mengangkat tema “Wakaf sebagai Instrumen Pembangunan dan Keberlanjutan Umat.”

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Dr. Yuli Yasin M.A, Dekan Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Jakarta, yang menjelaskan konsep wakaf serta relevansinya dalam pembangunan sosial dan ekonomi umat.

Dalam pemaparannya, Dr. Yuli menjelaskan bahwa wakaf merupakan bentuk sedekah yang memiliki karakter berbeda dibandingkan zakat dan infak. Jika infak atau sedekah biasa dapat langsung digunakan oleh penerima, maka dalam wakaf pokok harta harus tetap dijaga dan tidak boleh berkurang, sementara manfaatnya disalurkan secara berkelanjutan kepada masyarakat.

“Ketika seseorang berwakaf, pokok hartanya harus ditahan agar tetap ada, sedangkan yang dibagikan adalah hasil pengelolaannya. Inilah yang membuat wakaf menjadi instrumen pembangunan yang berkelanjutan,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa wakaf tidak hanya terbatas pada pembangunan masjid, makam, atau madrasah. Menurutnya, pemahaman tersebut perlu diperluas karena wakaf dapat dikelola secara produktif untuk berbagai sektor seperti pendidikan, pemberdayaan ekonomi, hingga program kesejahteraan masyarakat.

Dalam praktiknya, pengelolaan wakaf dilakukan oleh nazir, yaitu pihak yang bertugas mengelola dan mengembangkan aset wakaf agar memberikan manfaat yang berkelanjutan. Hasil dari pengelolaan tersebut kemudian disalurkan kepada penerima manfaat atau mauquf ‘alaih.

Lebih lanjut, Dr. Yuli menjelaskan bahwa perkembangan regulasi di Indonesia juga memberikan ruang inovasi dalam praktik wakaf. Melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, masyarakat kini dapat berwakaf tidak hanya dalam bentuk tanah atau bangunan, tetapi juga dalam bentuk harta bergerak seperti uang.

“Wakaf uang memungkinkan lebih banyak orang untuk berpartisipasi dalam wakaf, termasuk generasi muda. Bahkan wakaf juga dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa konsep wakaf sejatinya telah lebih dahulu mengenal prinsip pembangunan berkelanjutan yang kini populer melalui Sustainable Development Goals (SDGs). Dalam sejarah Islam, banyak institusi pendidikan dan layanan sosial yang dapat bertahan selama ratusan tahun berkat pengelolaan wakaf yang baik.

Melalui kegiatan Ramadhan Giving Series 2026, Social Trust Fund berharap masyarakat, khususnya generasi muda, semakin memahami potensi wakaf sebagai instrumen filantropi yang strategis dalam membangun kesejahteraan umat.

Program ini juga menjadi bagian dari upaya STF untuk memperluas literasi filantropi Islam serta mendorong partisipasi publik dalam berbagai program sosial yang berkelanjutan.

TIDAK ADA KOMENTAR