Beranda Berita Ramadhan Giving Series 2026: Ngaji Fikih Zakat dari Niat hingga Dampak Sosial-Ekonomi

Ramadhan Giving Series 2026: Ngaji Fikih Zakat dari Niat hingga Dampak Sosial-Ekonomi

13

Jakarta, 4 Maret 2026 – Kajian Ramadhan bertajuk “Ramadhan Giving Series: Berkah Ziswaf untuk Semua” kembali digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (4/3/2026). Pada pertemuan kedua ini, tema yang diangkat adalah “Ngaji Fikih Zakat: Dari Niat Sampai Manfaat” dengan narasumber Dr. Muhammad Zen, M.A., dosen Fakultas Ilmu Dakwah dan Komunikasi (FDIKOM) UIN Jakarta.

Dalam pemaparannya, Dr. Muhammad Zen menjelaskan bahwa zakat memiliki makna ath-thuhru (membersihkan), an-nama’ (menumbuhkan), dan al-barakah (keberkahan). Menurutnya, zakat tidak hanya berdimensi spiritual, tetapi juga sosial dan ekonomi.

“Zakat berfungsi menyucikan harta dan jiwa, sekaligus menumbuhkan keberkahan. Bahkan, dalam perspektif ekonomi Islam, zakat memiliki efek berganda terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia merujuk pada Surah At-Taubah ayat 60 tentang delapan golongan (asnaf) penerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang berutang), fisabilillah, dan ibnu sabil. Ia juga menekankan pentingnya distribusi zakat agar tidak terjadi penumpukan kekayaan pada kelompok tertentu.

Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah

Narasumber turut menjelaskan perbedaan antara zakat, infak, dan sedekah. Zakat bersifat wajib dan memiliki ketentuan nisab serta sasaran penerima yang jelas. Sementara itu, infak dan sedekah bersifat sunnah dan dapat diberikan kepada siapa saja, termasuk non-Muslim.

“Setiap kebaikan adalah sedekah. Bahkan menyingkirkan duri di jalan pun termasuk sedekah,” jelasnya.

Ia juga membahas perbedaan pandangan mazhab terkait pembayaran zakat fitrah dengan uang. Mazhab Syafi’i mewajibkan dalam bentuk bahan pokok, sedangkan Mazhab Hanafi membolehkan dalam bentuk nilai uang yang setara.

Konsep Produktif dan Multiplier Effect Zakat

Dalam sesi lanjutan, Dr. Zen memaparkan konsep zakat produktif. Ia menjelaskan bahwa zakat tidak hanya dapat disalurkan secara konsumtif, tetapi juga produktif, seperti pemberian modal usaha kepada mustahik.

Menurutnya, zakat memiliki multiplier effect atau efek berganda. Ketika mustahik memperoleh modal usaha, mereka dapat meningkatkan pendapatan, membuka lapangan kerja, hingga pada akhirnya berubah status menjadi muzakki (pembayar zakat).

“Tujuan besar zakat adalah mengubah mustahik menjadi muzakki. Ini yang disebut transformasi sosial dalam ekonomi Islam,” ungkapnya.

Pada sesi tanya jawab, peserta menanyakan mengenai bentuk penyaluran zakat fitrah dan proporsi bagian amil. Narasumber menjelaskan bahwa amil zakat berhak menerima maksimal 12,5 persen dari total zakat, dengan syarat benar-benar menjalankan tugas pengelolaan zakat secara profesional dan akuntabel.

Kajian ditutup dengan penegasan mengenai manfaat zakat, antara lain mendatangkan keberkahan, membuka pintu pertolongan Allah, serta memperluas rezeki secara tidak terduga.

TIDAK ADA KOMENTAR