Jakarta, 5 Juni 2026 – Social Trust Fund (STF) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama mitra penelitian, dengan dukungan Commission on Asian Philanthropy, Voyage, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Dompet Dhuafa, serta Indikator Politik Indonesia sebagai pelaksana survei, merilis hasil Survei Nasional ZISWAF 2026. Survei yang dilaksanakan pada 20 Januari–5 Februari 2026 ini melibatkan 8.360 responden Muslim berusia 18 tahun ke atas di 34 provinsi Indonesia dengan metode stratified multistage random sampling dan margin of error ±1,4 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Survei ini merupakan survei pertama yang memotret lanskap filantropi Islam di Indonesia secara komprehensif sejak 2003 di mana telah terjadi perubahan besar dalam hal jumlah dan diversitas aktor, bentuk, program dan saluran filantropi.
Hasil survei menunjukkan bahwa nilai total zakat, infak, sedekah, wakaf, dan qurban (ZISWAF) yang dikeluarkan masyarakat Muslim Indonesia dalam satu tahun diperkirakan mencapai Rp343 triliun. Dari total tersebut, kontribusi terbesar berasal dari infak dan sedekah sebesar Rp221,7 triliun, diikuti qurban Rp52,3 triliun, wakaf Rp33,6 triliun, zakat maal Rp27 triliun, dan zakat fitrah Rp8,4 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan berbagai estimasi sebelumnya yang memperkirakan potensi ZISWAF nasional dapat mencapai Rp500 triliun per tahun. Meski demikian, temuan survei ini diharapkan memberikan gambaran yang lebih mendekati realisasi ZISWAF yang secara aktual dipraktikkan oleh masyarakat Muslim Indonesia.
Temuan ini menunjukkan bahwa filantropi Islam telah menjadi praktik yang luas di masyarakat, sekaligus mengindikasikan masih besarnya ruang untuk meningkatkan penghimpunan dan partisipasi publik. Dengan potensi yang demikian besar, filantropi Islam memiliki posisi strategis untuk mendukung agenda pembangunan nasional, termasuk pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
Masyarakat Sangat Dermawan, Namun Penyaluran Masih Bersifat Informal
Survei menemukan bahwa praktik filantropi masyarakat Indonesia sangat kuat pada instrumen yang bersifat langsung dan rutin. Sebanyak 98,5% masyarakat Muslim menunaikan zakat fitrah, 74,8% memberikan infak atau sedekah dalam satu bulan terakhir, sementara 9,3% membayar zakat maal dan 5,8% berwakaf dalam 12 bulan terakhir. Temuan ini menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup besar antara partisipasi pada instrumen filantropi yang bersifat fleksibel, seperti infak dan sedekah, dengan instrumen yang memiliki syarat khusus, seperti zakat maal dan wakaf. Padahal, secara normatif zakat maal merupakan kewajiban bagi Muslim yang telah memenuhi ketentuan nisab dan haul, sehingga sering diasumsikan memiliki tingkat kepatuhan yang lebih tinggi.
Kami berargumen bahwa temuan ini menunjukkan sedekah telah menjadi salah satu instrumen utama dalam praktik filantropi masyarakat Muslim Indonesia. Tingginya tingkat partisipasi pada sedekah kemungkinan berkaitan dengan karakteristiknya yang lebih fleksibel, baik dari segi nominal, waktu pemberian, maupun persyaratan keagamaan, dibandingkan dengan zakat.
Namun, di balik tingginya partisipasi tersebut, penyaluran ZISWAF masih didominasi oleh mekanisme informal dan pemberian langsung (direct giving). Sebagian besar masyarakat lebih memilih menyalurkan dana kepada penerima secara langsung, masjid, panitia zakat lokal, atau tokoh masyarakat dibandingkan melalui lembaga formal.
Temuan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara besarnya potensi ZISWAF dan kapasitas pengelolaan kelembagaan yang dapat mengonsolidasikan dana tersebut untuk menghasilkan dampak pembangunan yang lebih luas dan berkelanjutan. Hal ini juga menjukkan pentingnya membangun trust antara donor dan lembaga penyalur ZISWAF
Digitalisasi ZISWAF Masih Sangat Rendah
Survei juga menemukan bahwa transformasi digital dalam praktik ZISWAF masih berjalan lambat.
Sebagian besar pembayaran dilakukan secara tunai dan offline. Sebanyak 95,9% infak/sedekah, 93,6% zakat maal, dan 95,5% wakaf tunai masih disalurkan secara non-digital.
Temuan ini menunjukkan bahwa penguatan kanal digital, kemudahan transaksi, serta peningkatan literasi masyarakat masih menjadi agenda penting dalam pengembangan ekosistem filantropi Islam nasional.
Wakaf Memiliki Potensi Pertumbuhan yang Besar
Meskipun tingkat partisipasi wakaf masih relatif rendah, survei menemukan adanya peluang pertumbuhan yang signifikan.
Sebanyak 46,5% masyarakat mengetahui bahwa wakaf dapat dilakukan dalam bentuk uang tunai, sementara 72,3% responden menyatakan tertarik untuk melakukan wakaf uang.
Data ini menunjukkan bahwa peningkatan edukasi dan sosialisasi mengenai wakaf uang berpotensi mendorong perluasan basis wakif dan meningkatkan penghimpunan dana wakaf nasional.
Publik Mendukung ZISWAF untuk Pengentasan Kemiskinan dan Pembangunan
Survei menemukan bahwa masyarakat tidak hanya melihat ZISWAF sebagai instrumen bantuan sosial jangka pendek, tetapi juga sebagai sarana pembangunan sosial dan ekonomi.
Untuk pemanfaatan dana zakat maal dan hasil pengelolaan wakaf, masyarakat menempatkan pengentasan kemiskinan sebagai prioritas utama, diikuti bantuan kemanusiaan, pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan ekonomi.
Dalam bidang pendidikan, publik memprioritaskan perbaikan bangunan sekolah dan penyediaan beasiswa. Dalam bidang ekonomi, masyarakat mendorong penggunaan dana untuk peningkatan keterampilan dan penyediaan modal usaha. Sementara dalam bidang kesehatan, prioritas utama adalah peningkatan akses subsidi kesehatan bagi masyarakat miskin.
Temuan ini menunjukkan adanya dukungan publik yang kuat terhadap pemanfaatan ZISWAF sebagai instrumen pembangunan yang produktif dan berkelanjutan.
Agenda Transformasi ZISWAF Nasional
Hasil survei mengindikasikan bahwa tantangan utama pengembangan ZISWAF bukan terletak pada rendahnya tingkat kedermawanan masyarakat, melainkan pada bagaimana menjembatani kepercayaan dan kedekatan sosial yang dimiliki saluran informal dengan kapasitas, akuntabilitas, dan dampak pembangunan yang dimiliki lembaga formal.
Oleh karena itu, diperlukan agenda transformasi ZISWAF yang mencakup:
- Mendorong pergeseran bertahap dari direct giving menuju institutional giving.
- Memperkuat tata kelola dan akuntabilitas lembaga pengelola ZISWAF.
- Mengintegrasikan lembaga formal dan nonformal dalam ekosistem filantropi nasional.
- Mempercepat digitalisasi layanan ZISWAF.
- Mengoptimalkan pemanfaatan dana ZISWAF untuk pengentasan kemiskinan dan pembangunan berkelanjutan.
Dengan potensi mencapai Rp343 triliun per tahun, ZISWAF dapat menjadi salah satu instrumen strategis dalam mendukung visi pembangunan Indonesia menuju 2045.
Tentang Survei
Survei Nasional ZISWAF 2026 dilaksanakan oleh Social Trust Fund (STF) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama mitra penelitian, dengan dukungan Commission on Asian Philanthropy, Voyage, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, serta Indikator Politik Indonesia sebagai pelaksana survei. Survei dilakukan pada 20 Januari–5 Februari 2026 terhadap 8.360 responden Muslim berusia 18 tahun ke atas yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia menggunakan metode stratified multistage random sampling. Survei memiliki margin of error ±1,4% pada tingkat kepercayaan 95%.





