Legalitas

NoLegalitas STF UIN Jakarta
1Akta Pendirian STF No. 10 tanggal 20 Juli 2012 di Kantor Notaris Abdul Aziz, S.H. dan Akta Perubahan STF No. 01 tanggal 1 Juli 2021 di Kantor Notaris Amalia, S.H.
2SK Rektor bernomor Un.001/R/HK.00.5/47/2012 dan SK No 1101 tahun 2021, sebagai lembaga nonstructural di bawah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
3SK Menhumham RI nomor: AHU - 296.AH.01 .04.Tahun 2013 mengesahkan badan hukum STF sebagai yayasan pada 15 Februari 2013 ditetapkan di Jakarta. Dan SK Menhumham nomor AHU-0000871.AH.01.05 Tahun 2021 mengesahkan badan hukum STF sebagai yayasan pada 2 Juli 2021 ditetapkan di Jakarta.
4STF terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan nomor pendaftaran: 3.3.00204 ditetapkan di Jakarta 1 April 2019
5STF sebagai anggota Forum Zakat (FOZ) dengan nomor anggota: 123.FOZ.2019 ditetapkan di Jakarta 19 Juni 2019
6Himbauan Rektor bernomor B-344/R-HK.00.7/01/2022 tentang Penyaluran ZISWAF melalui STF UIN Jakarta
7STF terdaftar di Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan
Surat Tanda Daftar Yayasan No. 460/11454-59/Bid.Dayasos/2022
8STF sebagai Mitra Pengelola Zakat (MPZ)
Memorandum of Understanding Antara Social Trust Fund UIN Jakarta dengan Lembaga Amil Zakat Harapan Dhuafa
No. 131.11.GE/STF/V/2021
9STF sebagai Mitra Pengelola Zakat (MPZ)
Memorandum of Agreement Antara Social Trust Fund UIN Jakarta dengan Lembaga Amil Zakat Harapan Dhuafa Tentang Pengembangan Zakat Melalui Lembaga Sosial Kemanusiaan
No. 138.11.GE/STF/V/2021
10STF sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS Pusat dengan SK No. 21 tahun 2023, tertanggal 1 Februari 2023
11Legalitas Pengelolaan Tanah Wakaf:
Sertifikat Tanah Wakaf No. 10.10.21.04.00009, atas nama Nazhir Yayasan Dana Sosial dan Kemanusiaan Syarif Hidayatullah