Jakarta, STF News – 5/5/2025. Social Trust Fund (STF) UIN Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Pendayagunaan Dana Tabarru Tokio Marine Life Insurance Indonesia (TMLII) sebagai bagian dari komitmen menjaga amanah dana umat secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip syariah.

Dana tabarru yang diserahkan oleh Tokio Marine Life Insurance (TMLII) menjadi tambahan energi untuk memperkuat misi kelembagaan STF. Dalam pertemuan tersebut, STF menegaskan bahwa penggunaan dana ini harus selaras dengan visi lembaga, ketentuan dari Tokio Marine, serta regulasi syariah yang berlaku.

Prof. Dr. H. Amin Suma, SH, MA, MH, selaku Dewan Pengawas Syariah dari Tokio Marine dan juga sebagai guru besar UIN Jakarta, menyampaikan urgensinya pengelolaan dana tabarru dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan. Ia merujuk pada sejumlah regulasi dan fatwa yang menjadi pijakan etis dan legal, antara lain:
• Fatwa DSN MUI No. 53 Tahun 2006 tentang Akad Tabarru’
• Fatwa DSN MUI No. 81 Tahun 2011 tentang Pengembalian Dana Tabarru’
• Peraturan OJK No. 38 Tahun 2004 yang mewajibkan dana tabarru disalurkan ke lembaga sosial atas rekomendasi DPS
• Undang-Undang Yayasan, yang menetapkan alokasi dana untuk investasi maksimal 25%, dan selebihnya 75% wajib digunakan untuk kegiatan sosial
Berdasarkan diskusi yang berlangsung, STF mengusulkan skema pendayagunaan dana tabarru dengan komposisi:
• 10% untuk operasional lembaga, demi memastikan pengelolaan yang berkelanjutan dan profesional
• 25% untuk investasi sosial, di antaranya rencana pendirian Rumah Pemberdayaan sebagai pusat aktivitas ekonomi keumatan
• 65% untuk kegiatan sosial, dengan fokus utama pada pemberian beasiswa penuh kepada mahasiswa UIN Jakarta yang menghadapi kesulitan biaya pendidikan
Dengan skema ini, STF berharap dapat menjadikan dana tabarru bukan hanya sebagai dana hibah semata, tetapi sebagai motor pemberdayaan sosial yang berkelanjutan dan berkeadilan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here