Bispro yang mengangkat topik fiqih zakat, sedekah, dan wakaf kontekstual telah dilaksanakan pada hari selasa, 26 april 2022 melalui zoom meeting. Kegiatan ini merupakan pertemuan ke-8 dari 9 rangkaian Belajar Islam untuk Profesional yang diadakan oleh STF UIN Jakarta bekerjasama dengan Magister Sejarah Kebudayaan Islam dan Ikatan Alumni UIN Jakarta. Pemateri pada pertemuan kali ini adalah Prof. Asep Saepudin Jahar, MA, Ph.D. selaku Direktur Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sedangkan topik yang dibahas yaitu fikih zakat, sedekah, dan wakaf kontekstual.

Pada pembukaan webinar kali ini pemateri mengangkat beberapa problem isu filantropi islam diantaranya yaitu Apakah problem zakat menonjol pada muzaki (kesadaran, persepsi zakat), kitab fiqh (ajaran), pengelolaan. Bagaimana kecenderungan pengelolaan zakat, shadaqah dan wakaf saat ini. Apakah ZISWAF berupa ibadah atau muamalah social dalam (social security system) jaminan social masyarakat; dimana letak unsur ibadahnya. Dan bagaimana dinamika pengelolaan ZISWAF saat ini.

Zakat dapat kita pahami sebagai pensucian bagi harta (zakat mal) dan pensucian untuk puasa/shaum untuk zakat fitrah. Hal ini tercantum dalam surat At-taubah ayat 103 yang artinya “Ambilah zakat dari sebagian dari harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”. Zakat juga berkaitan dengan keadilan distribusi harta di semua kalangan supaya tidak ada dominasi harta (menumpuk di kelompok tertentu) tercantum dalam Q.S Al-Hasyar ayat 7 yang artinya “Agar harta itu tidak hanya beredar di kalangan orang kaya saja”. Konsep lain dari zakat yaitu pengentasan kemiskinan (peduli bagi terbentuknya keadilan social), sistem fiscal islam, sebagai pembiayaan sarana masyarakat, dan bercirikan charity (alokasi untuk membantu kondisi kesulitan) dan filantropis (dedikasi untuk terwujudnya kebaikan, kesejahteraan, dan keadilan).

Zakat memiliki beberapa karakteristik yang diantaranya yaitu:

  1. Benda-benda atau harta yang tumbuh nilai tambahnya; maka sekarang objek zakat mencakup segala hal yang punya nilai ekonomis dalam kehidupan saat ini.
  2. Memenuhi waktu fiscal (one year) dan musim panen dalam hal pertanian atau perkebunan.
  3. Otoritas ada pada negara yang mengatur system pengutan dari masyarakat
  4. Digunakan untuk pembiayaan dan penopang social, Pendidikan, keagamaan dan ekonomi, dsb dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

Pembayaran dan pendistribusian zakat bisa dibayarkan secara nyicil atau sekali dalam setahun atau setiap kali panen. Dalam zakat ada yang dikenal dengan nilai atau volume tertentu untuk zakat (ada nishab yaitu batas minimal yang wajib membayar zakat) dan tidak ada ukuran batasn jumlah minimal maksimal dari harta bagi pemberian dari sedekah. Dan yang terakhir pembayaran dan pendistribusian zakat dikelola dengan manajemen professional (amil) sesuai dengan kebutuhan masyarakat, berdasar pada prioritas.

Selanjutkan berkaitan dengan wakaf yang berorientasi filantropik, yang bersifat inklusif bagi semua masyarakat, bersifat berkelanjutan, kebermanfaatan dan penopang kesejahteraan masyarakat. Wakaf bertujuan untuk kepentingan public sebagai dana, sarana dan pelayanan publik yang produktif, memberikan profit dan penopang kesejahteraan masyarakat. Objek wakaf bisa mencakup segala objek yang halal yang bisa memberikan manfaat secara temporer maupun permanen. Karakteristik dari wakaf diantaranya yaitu:

  1. Wakaf bisa dilakukan kapan saja, bisa bersifat individual maupun kolektif
  2. Memberikan nilai dan manfaat lebih untuk kepentingan publik (kendaraan, sarana pemandian, perhotelan, sarana ibadah, fasilitas jalan dan fasilitas umum lainnya.
  3. Memberikan manfaat dari sarana yang ada, jika tidak memberikan manfaat maka ia bukan tujuan wakaf lagi, sehingga bisa ditukar untuk bisa memberikan manfaat kembali. Misalnya wakaf sumus, kemudian sumur itu kering tidak ada lagi airnya, maka tempat itu bisa ditukar dengan benda lainnya yang bisa memberikan manfaat.

Sebagai penutup pemateri memberikan closing steatment yaitu “Zakat, sedekah, dan wakaf adalah bagian dari kepedulian, oleh karena itu mari kita peduli dan menyalurkan zakat kepada lembaga terpercaya salah satunya STF UIN Jakarta”.

Penulis: Yulis Suharti – Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here