Jakarta, STF News – #OpiniMahasiswa

Untaian permasalahan ekonomi global tampaknya masih belum usai, krisis ekonomi pasca pandemi Covid-19 yang kita rasakan hingga saat ini, berdampak pada bertambahnya jumlah penduduk yang mengalami kemiskinan. Terlebih lagi di Indonesia, di mana jumlah angka kemiskinan terus bertambah seiring dengan kondisi perekonomian yang cenderung menurun. Sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dalam hal ini, khususnya umat muslim adalah dengan memaksimalkan potensi kelembagaan yang diatur oleh negara seperti badan lembaga wakaf.

Dengan begitu, wakaf menjadi salah satu solusi yang ditunjukkan untuk kebaikan bersama. Seperti yang kita ketahui, kekayaan alam berupa tanah yang luas di Indonesia menjadi sangat potensial. Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama pada tahun 2021, potensi wakaf tanah di Indonesia mencapai jumlah 414.829 titik lokasi dengan luas 55.259,87 hektare. Tentunya potensi tersebut harus dimanfaatkan sebaik mungkin demi mendukung kemakmuran dan kesejahteraan bersama.

Wakaf dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004
Wakaf menurut UU No. 41 Tahun 2004 adalah perbuatan hukum wakif (pelaku yang menyalurkan wakaf) yang menyisihkan atau mewariskan sebagian hartanya untuk digunakan secara tetap atau sementara menurut kepentingannya untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut hukum syariah.

Di Indonesia, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Pasal 56 ayat (1) disebutkan bahwa, pengawasan terhadap perwakafan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, baik aktif maupun pasif. (2) Pengawasan aktif dilakukan dengan melakukan pemeriksaan langsung terhadap nazir atas pengelolaan wakaf, sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. (3) Pengawasan pasif dilakukan dengan melakukan pengamatan atas berbagai laporan yang disampaikan nazir berkaitan dengan pengelolaan wakaf; (4) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah dan masyarakat dapat meminta bantuan jasa akuntan publik independen.

Apabila dikatakan harta wakaf sebagai institusi sosial islam dan dalam hakikatnya mempunyai posisi yang sama seperti zakat serta dapat digunakan sebagai salah satu sumber daya ekonomi. Artinya, penggunaan harta wakaf tidak terbatas hanya untuk keperluan kegiatan tertentu saja, berdasarkan orientasi konvensional seperti masjid, rumah sakit, panti asuhan, lembaga pendidikan. Dan di dalam kegiatan bisnis, termasuk wakaf tunai dapat dimanfaatkan untuk sektor kegiatan ekonomi, seperti: pertanian, pertambangan, properti, hotel, restoran, dan sebagainya.

Manajemen dalam pengelolaan wakaf
Jika kita melihat dari segi pengelolaan dan penguasaan harta wakaf, tidak lepas dari peran nazir sebagai pengelola. Nazir akan mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai tujuan, tugas dan penunjukannya berdasarkan prinsip syariah. Nazir tidak diperbolehkan mengubah nama harta benda wakaf kecuali dengan persetujuan tertulis dari Badan Wakaf Indonesia. Untuk mewujudkan pengelolaan tersebut, perlu dibentuk suatu badan pengurus dan pengelola yang bertugas mengawasi pengelolaan dan pengelolaan keuangan wakaf. Proses pemantauan dan akuntabilitas ini diperkuat dengan komitmen pengelola wakaf terhadap audit internal dan eksternalnya.
Di dalam manajemen pengelolaan wakaf terdapat tiga mekanisme tata kelola, yaitu:

1. Menghimpun Harta Wakaf
Mekanisme pengelolaan yang paling utama, yaitu menghimpun yang sering dikelola sebagai fundraising. Fundraising adalah konsep kegiatan menggalang dana dan daya lainnya dari masyarakat yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan operasional lembaga sehingga tercapai tujuan. Dengan membagi konsep fundraising menjadi tiga kategori usaha menggalang sumber daya atau dana, yakni.
– Mengakses sumber daya atau dana baik harta bergerak maupun tidak bergerak dari masyarakat, baik perorangan, institusi, pemerintah, bisnis atau perusahaan.
– Menciptakan sumber dana atau daya baru dari aset yang ada melalui produktivitas aset tersebut.
– Mendapatkan keuntungan-keuntungan dari sumber daya nonmoneter, seperti kerelawanan, barang atau peralatan, brand image lembaga dan sebagainya.

2. Memproduktifkan Harta Wakaf
Memproduktifkan dan mengembangkan harta wakaf adalah suatu hal yang penting agar harta tersebut tidak habis. Memproduktifkan harta wakaf dapat dilakukan dengan beberapa alternatif kategorisasi tanah wakaf produktif strategis dan jenis-jenis usaha yang dianggap cocok dengan jenis lokasi tanah seperti.
– Tanah di pedesaan, dapat dilakukan dengan jenis usaha pertanian, perikanan, tempat wisata, rumah industri dan sebagainya.
– Tanah di perkotaan, dapat dilakukan dengan jenis usaha perkantoran, apartemen, pusat pembelanjaan, hotel, rumah sakit, pom bensin, rumah makan dan sebagainya.

3. Menyalurkan Harta Wakaf
Aspek penyaluran hasil wakaf dilakukan untuk masyarakat yang memerlukan atau memberikan manfaat seluas-luasnya untuk kemaslahatan umat. Penyaluran hasil wakaf dalam bentuk pemberdayaan hasil wakaf secara umum ditunjukkan kepada mauquf alaih (penerima wakaf) yang terkadang sudah ditunjuk oleh wakif untuk apa dan kepada siapa. Meski demikian, beberapa wakif tidak menunjuk penyaluran hasil wakaf kepada orang secara spesifik, tetapi untuk sesuatu yang bersifat makro seperti kemaslahatan umum.
Dengan kita melihat suatu keberhasilan dalam pengelolaan wakaf tidak hanya bergantung pada jumlah dana yang dikelola, tetapi pada sejauh mana pengelolaan dan pemberdayaan wakaf tersebut memberikan nilai manfaatnya bagi orang banyak. Jadi dapat disimpulkan, pada dasarnya harta wakaf adalah milik masyarakat dan manfaatnya dikembalikan kepada masyarakat itu sendiri.

Penulis: Amara Nailah Salsabila, Penerima Beasiswa STF, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah.

Artikel ini telah dimuat di Kumparan pada 4 Desember 2022
https://kumparan.com/amara-nailah-salsabila-1669990571005679095/1zNGDpsAk82/full?utm_source=Mobile&utm_medium=copy-to-clipboard&shareID=KmL0gtPRahFP

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here