Saat ini pengolahan daging kurban ke dalam bentuk kemasan kaleng sudah bukan menjadi suatu hal yang baru lagi. Alasan kemudahan dan keawetan dalam menyimpan daging kurban menjadikan banyak lembaga ataupun panitia penyelenggara kurban untuk mengolah daging kurban menjadi produk kaleng kemasan yang siap santap. Di tengah pesatnya kemajuan teknologi dan perkembangan zaman seperti saat ini tentunya bukan hal yang sulit untuk mengolah daging kurban ke dalam kaleng kemasan.

Pengemasan daging kurban ke dalam kaleng dapat membuat daging kurban bertahan lebih lama. Jika daging segar hanya dapat bertahan selama 3-4 hari saja di dalam kulkas dan bertahan maksimal 3 bulan di dalam freezer, daging kurban olahan yang dikemas dalam kaleng mampu bertahan hingga 2-3 tahun. Selain itu, pengemasan daging kurban dalam bentuk kaleng juga memudahkan pendistribusian daging khususnya untuk daerah yang sulit terjangkau atau lokasi bencana yang membutuhkan penanganan khusus.

Terkait hukum pengolahan kurban kaleng jika merujuk kepada hadits dari Salamah bin Al Akwa’, ia berkata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa yang berkurban di antara kalian, maka janganlah di pagi hari setelah hari ketiga di rumahnya masih tersisa sedikit dari daging kurban.” Ketika datang tahun setelahnya, mereka berkata, “Wahai Rasulullah, kami akan melakukan sebagaimana yang dilakukan tahun yang lalu (yaitu tidak menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Beliau bersabda, “(Tidak), tetapi sekarang silahkan kalian makan, memberi makan, dan menyimpannya, karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan/krisis pangan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan).” (HR. Bukhari no. 5569 dan Muslim no. 1974).

Dalam hadits tersebut Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan pada shohibul kurban untuk memakan daging kurban, memberi makan pada orang lain dan menyimpan daging kurban yang ada. Namun, perintah di sini tidak wajib karena perintah ini datang setelah adanya larangan. Berdasarkan kaidah Ushul Fiqih, perintah setelah adanya larangan adalah kembali ke hukum sebelum dilarang. Hukum makan dan menyimpan daging kurban sebelum adanya larangan tersebut adalah mubah (boleh).

Berdasarkan HR. Bukhari no. 5569 dan Muslim no. 1974 maka dapat diambil kesimpulan bahwa ketika tujuan penyimpanan dari daging kurban untuk mengatasi masyarakat yang dilanda kelaparan hingga krisis pangan, maka diperbolehkan. Daging kurban diperbolehkan disimpan lebih dari tiga hari dan akan lebih baik lagi jika daging itu dibagikan dalam bentuk makanan olahan seperti dikornetkan, tongseng, rendang dan berbagai jenis makanan lain yang lebih mudah disimpan dan disantap.

Di Indonesia sendiri hukum tentang membagikan daging kurban olahan sudah diatur oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam fatwa MUI No. 37 Tahun 2019 Tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban Dalam Bentuk Olahan disebutkan bahwasanya boleh membagikan daging kurban dalam bentuk olahan dalam kondisi tertentu. Berikut isi dari fatwa tersebut.

Ketentuan Hukum

Pada prinsipnya, daging hewan kurban disunnahkan untuk:

  1. didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban.
  2. dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah
  3. didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat.

Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.

Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk:

  1. Didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat.
  2. Dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.
  3. Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan

Wallahu A’lam bisshawab

Sumber:

  1. HR. Bukhari no. 5569 dan Muslim no. 1974
  2. https://mui.or.id/berita/26947/ini-fatwa-terbaru-mui-tentang-hukum-mendistribusikan-daging-kurban-olahan/

Penulis: Farah Yuniar/FISIP/ Mahasiswa KKN in Campus

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here