Jakarta, STF News – Kamis (04/04/2024), Social Trust Fund (STF) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai lembaga yang mengelola zakat dan wakaf, memulai kembali program tahunannya pada bulan Ramadan 1445 H yang dipenuhi dengan berkah. Dalam seri Kajian ke-4 ini, STF memilih untuk mengangkat tema “Trik Menghitung Zakat”.

Kajian ini dihadiri oleh Direktur STF yaitu Prof. Amelia Fauzia, M.A., Ph.D dan pembicara Dr. Muhammad Zen, S.Ag., M.A yang merupakan Dosen Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pada seri kegiatan Ramadan ini mengangkat tema “Trik Menghitung Zakat”, tema ini mencerminkan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap kriteria-kriteria yang digunakan dalam menghitung zakat, termasuk jenis-jenis harta yang dikenai zakat, nisab (batas minimum kekayaan yang wajib dikeluarkan zakat), dan besaran zakat yang harus dibayarkan.

Sebagai awal diskusi dalam forum ini, Dr. Muhammad Zen, S.Ag., M.A mengungkapkan makna dan hakikat zakat, bahwa zakat secara bahasa atau etimologi memiliki arti yaitu suci, tumbuh, berkembang, berkah, saat seseorang berzakat maka hakikatnya ia telah menyucikan diri, menambah berkah harta dan menumbuhkan perilaku baiknya. Beliau pun menjelaskan macam-macam zakat dan tarifnya:

  1. Zakat Fitri / Zakat Fitrah.

Zakat ini adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap orang dengan obyek zakat diri sendiri, penunaian zakat ini dilakaukan saat bulan Ramadhan sampai menjelang shalat Ied jika lewat dari shalat Ied maka terhitung sebagai sedekah, tarif pembayaran zakat fitrah yaitu sebesar 3.5 liter beras.

  1. Zakat Mal / Zakat Harta

Zakat ini adalah jenis zakat yang wajib dibayarkan saat individu memiliki harta yang melimpah berdasarkan ketentuan syariat islam, pembayaran zakat mal dapat dilakukan saat harta itu diperoleh atau boleh diakumulasikan per-tahun. Tarif pembayaran zakat mal atau zakat harta dapat bermacam-macam sesuai ketentuan jumlah yang ada.

Pada acara tersebut, narasumber memberikan penjelasan mendalam tentang berbagai trik dan strategi yang dapat digunakan dalam menghitung zakat dengan lebih efisien dan akurat. Narasumber tersebut membahas metode perhitungan yang terkait dengan jenis harta yang dikenai zakat, nisab yang harus dipenuhi, serta persentase zakat yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Penjelasan yang diberikan oleh narasumber tersebut memberikan wawasan baru bagi para peserta dalam memahami konsep zakat secara lebih mendalam dan menerapkannya secara praktis dalam kehidupan sehari-hari. Adapun untuk penghitungan zakat fitrah dan mal sebagai berikut:

  1. Zakat Fitrah. Zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah satu sha’ makanan atau 2.5 kg atau setara dengan 3.5 liter beras / makanan pokok atau setara dengan uang sejumlah Rp. 45.000 – Rp. 55.000 berdasarkan sumber BAZNAS Pusat.
  2. Zakat Mal / Zakat Harta.

Ada beberapa syarat pembayaran zakat mal, diantaranya:

  1. Islam, Aqil Baligh.
  2. Mengetahui al-Amwal Az-Zakawiyyah.
  3. Harta cukup nisab,
  4. Cukup satu tahun / haul.

Lebih dalam, Dr. Muhammad Zen, S.Ag., M.A juga memberikan informasi tentang obyek zakat menurut pandangan ulama dan ketentuan undang-undang. Obyek zakat menurut Yusuf Al-Qaradhawi, dalam buku Fiqh al-Zakah, Jilid 1:121. Obyek zakat terbagi menjadi 10 macam diantaranya yaitu: zakat binatang ternak, emas dan perak, kekayaan dagang, pertanian, madu & produksi hewan, barang tambang & hasil laut, investasi pabrik, gedung, pencarian & profesi, saham dan obligasi dan lain-lain. Selain itu, narasumber juga menguraikan dalam konteks UU No. 23 Tahun 2011 Pasal 4 ialah: 1)Zakat meliputi zakat mal dan zakat fitrah; 2) Zakat mal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: emas, perak, dan logam mulia lainnya, uang dan surat berhaarga lainnya, perniagaan, pertanian, perkebunan, dan kehutanan, peternakan dan perikanan, pertambangan, Perindustrian, pendapatan dan jasa, rikaz.

Model Qiyas Zakat Profesi merupakan salah satu metode yang diperkenalkan oleh narasumber dalam acara tersebut. Metode ini didasarkan pada analogi atau qiyas antara harta yang dikenai zakat secara konvensional dengan pendapatan dari profesi tertentu. Narasumber menjelaskan bahwa Qiyas Zakat Profesi dapat diterapkan dengan menghitung persentase zakat yang sebanding dengan nisab harta yang wajib dizakati. Misalnya, dianalogikan kepada zakat pertanian, yaitu dibayarkan ketika mendapat hasil (ketika menerima upah/gaji). Adapun zakat emas atau perdagangan dengan batas nisab 85 gram emas dan 2,5% zakatnya. Kemudian rikaz dengan batas nisab 85 gram emas dan 20% zakatnya.

Dalam pemaparannya yang terakhir, beliau memberikan pencerahan mengenai hikmah yang terkandung dalam praktik zakat, infaq, dan sedekah diantaranya; keberkahan dibukakan dalam segala dimensi, selalu mendapat pertolongan dan pahala Allah SWT dan diberi rezeki yang tak terduga.

STF UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang berperan sebagai lembaga filantropi di lingkungan kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tidak hanya memberikan fasilitas, tetapi juga mendorong sivitas akademika UIN Jakarta untuk aktif berzakat, infaq, sedekah dan wakaf melalui STF. Dengan adanya fasilitas tersebut, diharapkan lebih banyak lagi individu dan komunitas di UIN Jakarta yang dapat terlibat aktif dalam kegiatan filantropi untuk kebaikan bersama.

(Siti Aisyah Urbaningrum/ Volunteer STF)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here