“Pengelolaan zakat dan wakaf pada lingkup universitas memiliki kecenderungan menjadikan mahasiswa sebagai mustahiq atau penerima manfaat. Padahal sebenarnya mahasiswa juga dapat berperan sebagai muzakki (pembayar zakat),” ujar Bambang Suherman selaku Ketua Umum Forum Zakat (FOZ) pada acara STF Webinar Series VII: Optimalisasi dan Kontribusi Zakat Wakaf di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Bambang menyampaikan data menarik terkait strata ekonomi mahasiswa (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2013). Ia menggolongkan mahasiswa yang berhak mendapatkan bantuan adalah mereka yang kondisi ekonomi rendah. Dalam hal ini bisa digolongkan mahasiswa dengan tingkat ekonomi rendah dengan penghasilan orang tua/wali kurang dari 3jt/bulan. Selain itu ada golongan mahasiswa dengan penghasilan orang tua/wali 3-7,5jt/bulan, mahasiswa dengan penghasilan orang tua/wali 7,5-15jt/bulan, dan mahasiswa dengan penghasilan orang tua/wali diatas 15jt/bulan.

Selanjutnya untuk melihat mahasiswa dari biaya hidupnya Bambang merujuk data kompasiana.com. Dari data tersebut terlihat ada 5 kelompok mahasiswa berdasarkan gaya hidup; 1) Mahasiswa Akademis yang menghabiskan waktu untuk belajar dan belajar, dan tidak suka berkumpul menghabiskan uang jajan 300rb/minggu, 2) Mahasiswa Aktivis yang aktif di kegiatan organisasi menghabiskan uang jajan 500rb/minggu, 3) Mahasiswa Hedonis yang selalu mengikuti perkembangan zaman menghabiskan uang jajan 2-5jt/minggu, 4) Mahasiswa Apatis yang selalu acuh dan cuek menghabiskan uang jajan 200rb/minggu, 5) Mahasiswa Humoris yang memanfaatkan waktu untuk liburan dan mendapat kebebasan dari orang tua menghabiskan uang jajan 2jt/minggu.

Potensi Milenial Penggerak Zakat

Bambang kemudian meyakinkan dengan data dari kalbar.kemenag.go.id mengenai potensi zakat yang dihimpun dari milenial. Berdasarkan data dari KPU jumlah milenial yang berusia antara 17-35 tahun jumlahnya 70-80juta di tahun 2019. Jika dihitung potensi zakatnya, misalkan sepersepuluh dari jumlah milenial yakni sekitar 8.000.000 orang yang beragama Islam dan memiliki penghasilan melebihi nisab yakni dengan rata-rata penghasilan 4,2jt /bulan maka jumlahnya mencapai Rp50.400.000,-/tahun. Penghasilan milenial tersebut jika dibayarkan zakat 2,5% yakni Rp1.260.000,-, misalnya zakat tersebut dibayarkan oleh 8.000.000 muzaki milenial maka potensinya Rp10.080.000.000,- (10 triliyun). “Oleh karena itu pengelolaan zakat dalam lingkup mahasiswa dirasa sangat efektif sebagai salah satu sumber daya utama zakat. Selain itu kita juga melihat sumber lain penggerak filantropi di lingkungan kampus seperti dosen, karyawan kampus, birokrat kampus, dan tentunya alumni,” ujarnya, Rabu (27/1/2021).

Bambang Suherman selaku Ketua Umum FOZ menjadi salah satu narasumber yang hadir secara online pada acara STF Webinar Series VII: Optimalisasi dan Kontribusi Zakat Wakaf di Lingkungan Perguruan Tinggi pada Rabu, 27 Januari 2021. Prof. Dr. Amany Lubis, MA selaku Rektor UIN Jakarta dan Muhammad Zuhdi, Ph.D selaku Wakil Direktur STF UIN Jakarta membuka acara tersebut. Hadir sebagai narasumber lainnya Dr. H. Tarmizi, MA selaku Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Azyumardai Azra, MA., CBE selaku Cendikiawan Muslim, dan M. Kamal Muzzaki selaku Direktur Rumah Amal Salman. Dr. Moch Syarif Hidayatullah., M.A hadir untuk memandu acara tersebut.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here